1. KONSEP KOPERASI
A. Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama
antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota
sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai
cadangan koperasi
B.
Konsep Koperasi
Sosialis
Konsep
koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi
tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
C.
Konsep Koperasi
Negara Berkembang
yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia
dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi,
maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan
koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down
harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan
agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para
anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut
dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan
tercipta, tumbuh, dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah Indonesia
dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan
konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis
adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia,
tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA
ALIRAN KOPERASI
A. Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
Latar
belakang munculnya aliran koperasi adalah adanya perbedaan ideologi setiap
bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi
bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan
ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai
negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi. Paul
Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
A. Aliran
Yardstick
Aliran ini
umunya aliran yang sering ditemukan di negara kapitalis atau negara yang
perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini dapat menjadi kekuatan yang
imbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem
kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
Penagruh aliran ini snaget terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Belanda, Dll.
B. Aliran
Sosialis
Aliran ini
lahir tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapotalisme.
Aliran ini di anggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara
Eropa timur dan Rusia.
C. Aliran
Persemakmuran
Aliran ini
memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat serta sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat.
B. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang
dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari
bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu
menjadi alternatif nomor satu di dalam membantu mengembangkan perekonomian
nasional. Pertumbuhan koperasi di manca negara juga berkembang sangat pesat.
Bahkan banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam
mengembangkan koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak
terlepas dari jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi,
koperasi produksi, koperasi simpan pinjam. Itulah sebabnya banyak pakar
mengatakan “ bahwa Inggris merupakan tanah air dari koperasi konsumsi, Perancis
merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari
koperasi simpan pinjam”. Sejarah koperasi di Indonesia dapat dibagi
menjadi 3 periode yakni :
A.
Koperasi Zaman Kolonial
Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat
Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk
mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak
terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E.
Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum
Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari
Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem
ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan
ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang
tidak memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi. Sejarah juga
mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak
lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat
itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah
tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di
masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena
kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini
tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam
meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama
dengan milik Organisai Budi Utomo. Mesikapi atas keadaan
banyaknya pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920
dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof.
Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi.
Lima tahun sejak peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami
peningkatan dan berkembang secara pesat.
B. Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi
di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas
pendirian koperasi di masa itu harus datang dari
pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat
serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi
sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan
yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan
koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala
Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah
sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya
malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi
koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa
sulit bagi koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain,
yaitu Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi), Shomin Kumiai
Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi), Jumin
Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat) Semua itu adalah alat untuk Jepang
dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
C.
Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa
Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal
17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa
dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan
perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang
dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan
perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk
berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah)
pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat
dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan
disemua sektor kehidupan, trmasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan
mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD
1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru
perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946
Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi
dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani
pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani
persoalan perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara
lain: Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia), Ditetapkannya asas koperasi berdasarkan atas
kekeluargaan dan gotong royong, Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari
Koperasi Indonesia”, Diperluasnya pengertian dan
pendidikan tentang perkoperasian Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi
pertama, perkembangan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat
sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam
perkembangan Perekonomian di Indonesia.
REFERENSI
0 komentar:
Posting Komentar