1. PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah
bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan
kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi
kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan.
Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran
para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial.
Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha
tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat
anggota. Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri
dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta
maupun perusahaan negara.
Beberapa
definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, yaitu sebagai berikut :
1. Definisi
Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional
diberikan oleh ILO sebagai berikut: “Cooperative defined as an association of
persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end thorough the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (
Association of persons ).
·
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar
kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi
bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (
formation of a democratically controlled business organization )
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking ).
2. Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia
memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3. Definisi
Koperasi Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima
secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi
tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak –
tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah
·
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang –
barang palsu
·
Harga barang harus sama dengan harga pasar
setempat
·
Ukuran harus benar dan dijamin
·
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
5. Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong – royong.
6. Definisi
Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi adalah badan usaha ( Business
Enterprise )
·
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau
badan – badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
2. TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material
dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB
II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
A. Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans
H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
2.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota
sesuai jasanya.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi
·
Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William
Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang
satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila
ada
6.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
REFERENSI
0 komentar:
Posting Komentar