1. Jelaskan
keberadaan 3 pelaku perekonomian Indonesia/pesannya?
1.Pemerintah
Pemerintah yang dimaksud yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peran pemerintah sebagai pelaku serta menjalankan kegiatan ekonomi, yaitu:
Pemerintah yang dimaksud yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peran pemerintah sebagai pelaku serta menjalankan kegiatan ekonomi, yaitu:
· Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
· Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
· Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang
kebijaksanaan di bidang ekonomi.
2.Swasta
Selain dari BUMN ada juga BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Swasta di sini yaitu BUMS. BUMS juga memiliki peran sebagai pelaku ekonomi, di antaranya:
Selain dari BUMN ada juga BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Swasta di sini yaitu BUMS. BUMS juga memiliki peran sebagai pelaku ekonomi, di antaranya:
· Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi
masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia.
· Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk
menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan
usaha swasta.
· Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan
swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
3.Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
· Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
· Turut serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
2. Hakekat
otonomi adalah mengembangkan manusia-manusia Indonesia yang otonom, yang
memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki
oleh setiap individu secara optimal. Individu-individu yang otonom menjadi modal
dasar bagi perwujudan otonomi daerah, harus membuka kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu yang di sepakati bersama.
a. Apa
yang melatarbelakangi otonomi daerah
Latar belakang otonomi daerah secara
internal, timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan
yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan
yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan
yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan
ini pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru
telah melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan
sulitnya penataan kota di daerah Ibukota.
Ketidakpuasan
daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh massifnya
eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan
sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding
lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.
Bahkan pernah mencuat adanya dampak negatif dari proses eksploitasi sumber daya
alam terhadap masyarakat lokal. Hal inilah yang mendorong lahirnya tuntutan
masyarakat yang mengingingkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah
sendiri dan menjadi salah satu latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
Faktor eksternal yang menjadi salah satu pemicu lahirnya
otonomi daerah di Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk
memassifkan investasinya di Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak
langsung mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi
modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya
investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang
panjang.
b. Peluang
dan tatanan apa untuk otonomi daerah
Seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah, system social
budaya Indonesia mengalami berbagai macam perubahan yang di dalamnya mengandung
tantangan sekaligus peluang dalam mencapai tujuan otonomi daerah. Salah satu tantangan
terbesar adalah euphoria kebebasan masyarakat untuk berkumpul dan berpendapat
sehingga banyak bermunculan organisasi massa yang bila salah dalam penangananya
akan menjadi penghambat pembangunan di daerah. Selain dari itu euphoria ini
juga dapat memunculkan pertengkaran warga di berbagai daerah sehingga menjadi
ancaman bagi keutuhan persatuan dan kesatuan masyarakat. Dengan otonomi
daerah maka pemerintah daerah dapat mengatur rumah tangganya sendiri, dan dari
segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan system desentralisasi atau
otonomi daerah ini, dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola
sumber daya alam yang dimilikinya, sehingga apabila sumber daya alam yang
dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan
masyarakat akan meningkat.
3. Pembangunan
pertanian di Indonesia sudah lebih dari 1 abad. Berbagai keberhasilan dicapai.
Namun sector pertanian secara sinergis dengan contoh lain tidak berkembang. Di
persimpangan jalan antara kontribusi pertanian dan perkembangan ekonomi secara
makro.
a. Apa
saja kendala dalam perekonomian Indonesia saat ini khusus yang berkaitan pada
diatas
·
Masalah Kemiskinan dan Pemerataan Pada akhir
tahun 1996 jumlah penduduk miskin Indonesia sebesar 22,5 juta jiwa atau sekitar
11,4% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Namun, sebagai akibat dari krisis
ekonomi yang berkepanjangan sejak pertengahan tahun 1997, jumlah penduduk
miskin pada akhir tahun itu melonjak menjadi sebesar 47 juta jiwa atau sekitar
23,5% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Dari segi distribusi
pendapatan nasional, penduduk Indonesia berada dalam kemiskinan. Sebagian besar
kekayaan banyak dimiliki kelompok berpenghasilan besar atau kelompok kaya
Indonesia.
· Krisis Nilai Tukar Krisis mata uang yang telah
mengguncang Negara-negara Asia pada awal tahun 1997, akhirnya menerpa
perekonomian Indonesia. Pemerintah menerapkan kebijakan nilai tukar yang
mengambang bebas sebagai pengganti kebijakan nilai tukar yang mengambang
terkendali.
· Masalah Utang Luar Negeri Kebijakan nilai tukar
yang mengambang terkendali pada saat sebelum krisis ternyata menyimpan
kekhawatiran. Untuk mengatasi ini, pemerintah melakukan penjadwalan ulang utang
luar negeri dengan pihak peminjam. Pemerintah juga menggandeng lembaga-lembaga
keuangan internasional untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
· Masalah Perbankan dan Kredit Macet Besarnya
utang luar negeri mengakibatkan permasalahan selanjutnya pada system perbankan.
Banyak usaha yang macet karena meningkatnya beban utang mengakibatkan semakin
banyaknya kredit yang macet sehingga beberapa bank mengalami kesulitan
likuiditas. Akibatnya tingkat kredit macet di system perbankan meningkat dengan
pesat. Dilema semakin kompleks di saat system perbankan mencoba mempertahankan
likuiditas yang mereka miliki dengan meningkatkan suku bunga simpanan melebihi
suku bunga pinjaman sehingga mereka mengalami kerugian yang berakibat
pengikisan modal yang mereka miliki.
· Masalah Inflasi Masalah inflasi yang terjadi di
Indonesia tidak terlepas kaitannya dengan masalah krisis nilai tukar rupiah dan
krisis perbankan yang selama ini terjadi. Pengetatan moneter tidak dapat
dilakukan secara drastic dan berlebihan karena akan mengancam kelangsungan proses
penyehatan perbankan dan program restrukturisasi perusahaan.
·
Pertumbuhan Ekonomi dan Pengangguran Menurunnya
kualitas pertumbuhan ekonomi tahun 2005-2006 tercermin dari anjloknya daya
serap pertumbuhan ekonomi terhadap angkatan kerja. Untuk menekan angka
pengangguran dan kemiskinan, pemerintah perlu menyelamatkan industry-industri
padat karya dan perbaikan irigasi bagi pertanian.
4. Menurut
anda apa tujuan di tetapkannya UUD No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan tidak sehat. Dan bagaimana perwujudan perekonomian
Indonesia apabila UU ini tidak ada?
Tujuan pembentukan
UU ini adalah:
a. Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
c. Mencegah
praktek ekonomi dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha
Jika UU ini
tidak ada akan menyebabkan:
a. Kepentingan
umum tidak terjaga dan menurunnya efisiensi ekonomi nasional
b. Tidak
terjaminnya kepastian kesempatan berusaha yang sama antar pelaku usaha
c. Tidak
tercegahnya praktek ekonomi yang tidak sehat antar pelaku usaha