SISA HASIL USAHA
1. Pengertian SHU Infromasi
Dasar
Menurut pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a. Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
b. SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
C. Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
e. Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f. Semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan
diterima.
Informasi dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada
satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU
anggota
3. Total simpanan seluruh
anggota
4. Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per
anggota
7. Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
2. Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5
ayat1
a. Mengatakan bahwa “pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
b. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%
c. Tidak semua komponen diatas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms .
JMA
Dengan keterangan sebagai
berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total
kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
3. Prinsip-prinsip Pembagian
Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua
fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan
(Costomer)
Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai
pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi
bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi,
trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a. SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada
anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang
bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi
tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup
besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata
sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
b. SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus
ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha,
tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri
koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari
donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap
pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%.
Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada
anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
d. SHU anggota dibayar secara
tunai. SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
4. Pembagian SHU per anggota
Setelah
kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung
pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda
karena modal dan kerja yang berbeda pula.
Berikut ini adalah contoh
perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi)
Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp
850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp
150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp
800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp
465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps
21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp
418.500
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak
Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota Rp
18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal
15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ;
Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X
400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X
400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000
: Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa
SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp
80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp
80.000.000 Rp 56.000.000
d. Jumlah anggota, simpanan
dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp
345.420.000
total transaksi anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per
anggota:
SHU usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420
(24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumlah SHU
yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp
187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model
matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x
JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHUPA : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota
(total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan
volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota :
Rp20.000
Total Transaksi Usaha :
Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000
Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000
Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000
Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000
Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000
Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus
perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi
terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota
adalah:
VA x JUA +
SA x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 =
8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 =
7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 =
6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500
= 0
SHU Usaha Anggota 5 =
7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 =
4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 =
6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 =
2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 =
4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 =
4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 +
0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 +
0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 +
0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 =
0.2
SHUPA 5 = 0.2 +
0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A
setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian
SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka
diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada
anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja
/ Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,-
= Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada
anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian
SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa
persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi
anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan
anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan
antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi
pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya
prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan
prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian
maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp.
1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp.
600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap
anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta
total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI
Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp.
100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh
anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah
Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-) = Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-) = Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
DAFTAR PUSTAKA
https://yulayajahh.wordpress.com/2011/10/30/pengertian-shu-informasi-dasar/
https://kristantoword.wordpress.com/2014/01/08/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-rumus-pembagian-usaha-dan-prinsip-pembagiannya/
https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
snowpeak titanium 1st Edition - ITIAN-ART
BalasHapussnowpeak titanium 1st Edition titanium damascus knives – ITIAN-ART titanium bohr model – ITIAN-ART, Silver Pendant titanium hammers – 5.25 L; 4/6 snowpeak titanium 1st titanium vs steel Edition – ITIAN-ART, Silver Pendant – 5.25 titanium mokume gane L; 4/6 Item Dimensions LxWxH; 4/6 Item Weight: 2.75 Grams Item Height: 0.75 M
xl507 replica bags na587
BalasHapus