TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang
bertujuan untuk mencari keuntungan atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang
bertujuan mencari laba. Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Namun,
seringkali orang mencampuradukan antara badan usaha dengan perusahaan. Jika
kamu sudah tahu tentang arti badan usaha, perusahaan adalah kesatuan teknis
yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa. Nama lain perusahaan adalah
pabrik, yaitu tempat mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menghasilkan barang
atau jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan
yaitu mencapai keuntungan.
2. Koperasi Sebagai Badan
Usaha
Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa. Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan
kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha
maka :
a.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan
utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya.
Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara
umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Tujuan koperasi
tersebut yaitu:
a. Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
b. Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya
yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat
maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
c. Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang
dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan
segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai
Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat
dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU
No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.”
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (
benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia,
tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
4. Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5. Keterbatasan teori
Perusahaan
Teori
perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi
manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah
kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system
dan informasi informasi.
2. Orang yang terlibat
langsung langsung: shareholders, management, employee, supplier, customers
mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3. Society (stakeholders)
kegiatan firm yaitu:
(1) Bisnis stakeholders
dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
(2) Bisnis membayar pajak
pajak;
(3) Bisnis menyediakan
pekerjaan pekerjaan; dan
(4) Bisnis memproduksi barang
dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus
beroperasi secara optimal optimal.
Teori
Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan
perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk
jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value). Setiap
perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas
atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala”
(constraint).
Teori
Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya.
Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi
kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka
panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari
perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya
menjadi barang dan jasa untuk dijual.
Tujuan dari
perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value
seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit)
5. Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
a. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing
Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall
akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b. Teori Laba Frisional (frictional Theory
Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil
ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
C. Teori Laba Monopoli
(Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan
dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih
tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
·
Pembatasan dari pemerintah
6. Fungsi Laba
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
7. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip
ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
a. Status dan Motif Anggota
Koperasi
Status
anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
·
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2
kriteria, yaitu : Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat
kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai
potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
·
Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan
( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah
melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
b. Kegiatan Usaha
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
·
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
·
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.Perlu
digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah
kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani
anggotanya.
·
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan
utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
c. Permodalan Koperasi
Modal usaha
terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah
ini adalah sebagai berikut :
·
Modal investasi adalah sejumlah uang yang
ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan,
yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan,
peralatan kantor, dan lain-lain.
·
Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam
dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai
operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga
kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam
perusahaan, yaitu :
·
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka
pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
·
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka
panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan
permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber
dari :
·
Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang
sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen,
artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau
barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada
suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau
modal luar, bersumber dari :
·
Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun
calon anggota koperasi yang bersangkutan
·
Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari
koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antara koperasi
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan dan obligasi dan surat hutang
lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang
lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
·
Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh
dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
d. Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan
Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran
bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan
kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam
rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
·
Dana cadangan
·
Dana pendidikan
·
Dana social
·
Dana pembangunan Daerah Kerja
·
Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain –
lain.
Sisa Hasil
Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip
koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian
SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan
transaksi.
Untuk dapat
menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi
dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap
berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain,
yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi
benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi
kerakyatan.
http://bangkusekolah.com/2015/06/24/pengertian-badan-usaha/
https://andriyani95.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/
https://juventus4ever.wordpress.com/2013/10/30/tujuan-dan-nilai-koperasi/
https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/mendefinisikan-tujuan-perusahaan-koperasi/
https://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/31/keterbatasan-teori-perusahaan/
0 komentar:
Posting Komentar