JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Industri
e. Koperasi Simpan Pinjam
f. Koperasi Perikanan
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi Penghasilan atau
Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjelasan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi
Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
a. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
a. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a. Koperasi primer (anggotanya individu)
b. Koperasi pusat (tk II)-anggotaanya koperasi2
c. Koperasi gabungan (tk I)
d. Koperasi induk (Nasional)
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
( Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
• Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah
3 gabungan koperasi
http://laelatulafifah.blogspot.co.id/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
https://yulayajahh.wordpress.com/2012/01/01/ketentuan-penjenisan-koperasi-sesuai-uu-no-121967/
http://www.blogonandri.xyz/2012/12/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
0 komentar:
Posting Komentar