EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat
di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh
fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
a. Ukuran kemanfaatan ekonomis
adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori
efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya
manfaat ekonomi.
b. Efesiensi adalah:
penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau
seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia
disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya
manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi
yaitu :
·
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
·
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
a. MEL adalah manfaat ekonomi
yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya.
b. METL adalah manfaat ekonomi
yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni
penerimaan SHU anggota.
c. Manfaat ekonomi pelayanan
koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME
= MEL + METL MEN = (MEL + METL)
d. Bagi suatu badan usaha
koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP
+ EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha
Koperasi:
·
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1
berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
·
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti
efisien biaya usaha.
2. Efektivitas Koperasi
Organisasi
ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi,
efektivitas dan produktivitas.
Prinsip
efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas yang tinggi harus
dipadukan dengan optimasi pelayanan dan kesejahteraan mengenai bagaimana
dan apa ukuran efektivitas yang setepatnya .Oleh sebab itu sampai saat ini
mengukur efektivitas organisasi atau badan usaha lain sangat sederhana
dibandingkan dengan mengukur efektivitas koperasi.
Organisasi
koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga akan
berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari
kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain
untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang
penting.
a. Efektivitas adalah pencapaian target
output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya
(Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut
efektif.
b. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK=
Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output
(O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan
Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
a. Modal koperasi
PPK = Laba bersih dari usaha degan non anggota
x 100%
b. Modal koperasi
4. Analisis Lapoan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi
berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha
(income statement),
(3) Laporan arus kas (cash
flow),
(4) catatan atas laporan
keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan
bersih sbg laporan keuangan tambahan.
a. Perhitungan hasil usaha
pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota
dan bukan anggota.
b. Laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c. Demikian penulisan ini
tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang
mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini
dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi
kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi
perusahaan.
Contoh :
Dalam PSAK
Nomor 27 dinyatakan bahwa laporan keuangan koperasi merupakan suatu bagian dari
sistem pelaporan keuangan koperasi.
Laporan keuangan koperasi lebih ditujukan kepada pihak-pihak di luar
pengurus koperasi dan tidak dimaksudkan untuk pengendalian usaha (Ikatan
Akuntan Indonesia: 2002).
Selanjutnya berdasarkan laporan
keuangan koperasi tersebut, para pemakai dapat melakukan penilaian terhadap
kinerja koperasi.
Kepentingan
pemakai utama laporan keuangan koperasi terutama adalah untuk: a) Menilai
pertanggungjawaban pengurus b). Menilai prestasi pengurus c) Menilai manfaat
yang diberikan koperasi terhadap anggotanya d) Sebagai bahan pertimbangan untuk
menentukan jumlah sumber daya, karya dan jasa yang diberikan kepada koperasi
(Ikatan Akuntan Indonesia: 2002). Oleh karena itu begitu penting untuk selalu
dilakukan analisis terhadap laporan keuangan koperasi agar segera terdeteksi
jika terjadi ketidakberesan masalah keuangan di koperasi.
Laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting
untuk memperoleh informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil usaha
yang telah dicapai oleh koperasi. Data keuangan akan bermakna jika dilakukan
analisis, sehingga dapat segera digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Laporan
keuangan adalah suatu alat bantu yang dapat digunakan untuk membuat suatu
keputusan antara lain mengenai rencana-rencanan perusahaan, penanaman
modal/investasi, pencarian sumber-sumber dana oprasi perusahaan lainnya (Amin
Wijaya Tunggal: 1995: 22). Melalui analisis laporan keuangan ini maka para
pemakai informasi akuntansi dapat mengambil keputusan. Pengelola/manajer
koperasi dapat menilai apakah kinerjanya dalam suatu periode yang lalu
mendatangkan keuntungan atau tidak.
http://nako35.blogspot.co.id/2012/01/efisiensi-perusahaan-koperasi.html
http://ayuvianti.blogspot.co.id/2010/11/efektivitas-koperasi.html
https://yulayajahh.wordpress.com/2011/10/20/produktivitas-koperasi/
http://anitasw.blogspot.co.id/2011/12/analisis-laporan-koperasi.html