Setelah gagal mengklaim lagu
Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian
rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka.
Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin
karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian
Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud
harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan
mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan.
Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika
Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Seperti yang
mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal
dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang
dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog
Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dll.
Ada puluhan budaya
yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini daftarnya :
1. Naskah
Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
2. Naskah
Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
3. Naskah
Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
4. Naskah
Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
5. Rendang
dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
6. Lagu
Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
7. Tari
Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
8. Lagu
Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
9. Lagu
Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
10. Alat Musik
Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
11. Tari Kuda
Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
12. Tari Piring
dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
13. Lagu Kakak Tua
dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
14. Lagu Anak
Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif Batik
Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
16. Badik Tumbuk
Lada oleh Pemerintah Malaysia
17. Musik Indang
Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
18. Kain Ulos oleh
Malaysia
19. Alat Musik
Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20. Lagu Jali-Jali
oleh Pemerintah Malaysia
Malaysia telah melanggar Hak
Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita,
namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak
Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana
ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan
nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.
(ROS)
Entah pihak mana yang
bersalah, namun ketika suatu kebudayaan ataupun kekayaan yang dimiliki oleh
pihak Indonesia yang telah diakui oleh negara tetangga, disaat itulah pamor
suatu kebudayaan itu secepat kilat naik bak bintang dilangit. Perlunya tingkat
kesadaran akan kebudayaan dan kekayaan yang dimiliki oleh negara Indonesia juga
seharusnya perlu kita miliki sebagai warga negara yang baik. Dan ketegasan
pemerintah untuk mempertahankan akan apa yang kita miliki sudah seharusnya
semakin diperlihatkan, agar masyarakat Indonesia semakin bersemangat dalam
memperjuangkan apa yang telah menjadi hak kita sebenarnya.
https://tokebusuk.wordpress.com/2013/04/24/kasus-pelanggaran-hak-cipta/