BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan
manusia yang layak. Seluruh penduduk termasuk warga asing harus membayar iuran
tertentu, kecuali warga miskin yang ditanggung biayanya oleh pemerintah. JKN
merupakan bentuk perlindungan sosial dan merupakan bagian dari sistem dengan
menggunakan asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.
1.2 Rumusan Masalah
a. Bagaimana cara pendaftaran
untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?
b. Bagaimana tanggapan
masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?
1.3 Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui bagaimana
cara melakukan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
b. Untuk mengetahui bagaimana
tanggapan masyarakat mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
1.4 Manfaat Penulisan
Dari penulisan
ini diharapkan pembaca lebih mengetahui tentang arti, cara pendaftaran, dan
tanggapan para masyarakat mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BAB II
ISI
2.1 Cara melakukan pendaftaran untuk Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN)
Untuk menjadi peserta JKN, masyarakat mendaftarkan diri
melalui pemberi kerja dan pekerjaannya ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(BPJS) atau ke PT Askes. Sedangkan untuk masyarakat miskin atau tidak mampu
atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) didaftarkan langsung dari Pemerintah. JKN di
Indonesia, pelaksanaannya yaitu asuransi sosial dengan kendali biaya dan mutu. Keuntungan
memiliki asuransi kesehatan sosial selain potongan harga, kepastian biaya
pelayanan kesehatan yang berlanjut, dan dapat dilayani di seluruh wilayah
Indonesia.
2.2 Tanggapan masyarkat mengenai program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN)
Belum genap sebulan penyelenggaraan
JKN 1 Januari 2014 lalu, berbagai keluhan atas JKN pun bermunculan. Keluhan-keluhan
tersebut misalnya JKN hanya menanggung biaya pengobatan sedangkan obat-obatan
tetap bayar menggunakan uang pribadi. Padahal untuk penyakit –penyakit tertentu
seperti kanker biaya obat-obatan mahal dan peserta JKN dari kalangan miskin
atau masyarakat PBI tidak sanggup untuk membelinya.
Keluhan yang lain adalah kurangnya sosialisasi yang dilakukan
dan tidak merata bahkan telat dilakukan. Keterlambatan ini karena aturan
tentang prosedur baru ditandatangani Kementrian Kesehatan akhir Desember lalu.
Pihak BPJS Kesehatan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya JKN
perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh untuk meluruskan berbagai
pendapat masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sangat mudah
untuk mendaftarkan diri untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa syarat
yang rumit, akan tetapi banyak tanggapan dan ketidakjelasan mengenai Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Hal itupun
dapat menimbulkan berbagai polemik.
3.2 Saran
Dengan melakukan
sosialisasi secara menyeluruh, jelas, dan tepat akan mempermudah menjalankan
program JKN ini dan dapat membuat para penerima terlayani secara baik dan menjamin
kesehatan seluruh warga Negara Indonesia dapat terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar